Webazril.com – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PP tersebut merupakan peraturan perubahan dari PP sebelumnya bernomor 45 Tahun 2005.
Dalam PP tersebut, terjadi perubahan yang intinya, anggota direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan atau wakil kepala daerah.
“Anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” demikian bunyi Pasal 22 dikutip pada Minggu (12/6).
Aturan ini tidak hanya berlaku pada jajaran direksi BUMN. Pada Pasal 55, juga melarang anggota komisaris dan dewan pengawasan BUMN menjabat sebagai anggota pengurus partai politik calon anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah, dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
PP baru tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. [rnd]
Baca juga:
Jokowi Wanti-Wanti Harga Mie Instan & Tempe Melonjak Imbas Perang Ukraina-Rusia
Jokowi Catat Sebanyak 22 Negara Hentikan Ekspor Pangan
Jokowi Minta Program Pembangunan Tetap Lanjut Meski Sudah Ganti Pemimpin
Jokowi Minta Anak Buah Waspadai Kenaikan Harga Jagung, Gandum dan Kedelai
Jokowi Waspadai Lonjakan Inflasi: Ada Negara yang Naik Hingga 70 Persen
Hipmi Teriak ‘Lanjutkan’, Jokowi: Hati-hati Tahun Politik, Nanti Saya yang Didemo
PDIP: Pilpres Serahkan ke Megawati yang Terbukti Lahirkan Kepemimpinan Jokowi