Kasus AKBP Brotoseno, Polri Tunggu Hasil Revisi Perkap Sebelum Ajukan PK

webazril.com – Polri masih menunggu revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 rampung. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri telah memerintahkan untuk kedua Perkap tersebut secepatnya direvisi.

Nantinya, rancangan Perkap dijadikan rujukan untuk mempelajari kembali putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Oktober 2020.

Diketahui, bunyi putusan terhadap AKBP Brotoseno saat itu berupa sanksi pemindahan tugas yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

“Fokus kita adalah melakukan revisi terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012. Sebagai implementasi di Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Itu harus dibetulkan dulu,” kata Dedi di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Sabtu (11/6).

“Nanti apabila rancangan Perkap sudah disahkan baru nanti akan ada langkah langkah lebih lanjut. Kita dalam rangka menunggu itu,” imbuh dia.

Dedi menerangkan, keberadaan revisi Perkap sebagai payung hukum di dalam mengoreksi putusan sidang Kode Etik Profesi Polri.

Sebab, pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tidak mengatur adanya peninjauan kembali (PK).

“Iya harus ada payung hukumnya dulu. Dengan adanya Perkap tersebut nanti ada lembaga yang ditunjuk Pak Kapolri. Seperti di pengadilan umum itu PK atau banding. Nanti mengoreksi putusan kode etik yang dilakukan sebelumnya,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah melakukan revisi Peraturan Kapolri (Perkap) untuk dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hasil sidang etik anggota, khususnya terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno yang merupakan mantan terpidana korupsi.

BACA JUGA :  Foto : NATO Gelar Latihan Militer di Laut Baltik, Puluhan Pesawat & Kapal Perang Dikerahkan

Listyo mengaku telah melaksanakan rapat dengan berbagai pihak seperti Kompolnas, Menkopolhukam, hingga para ahli pidana untuk berdiskusi dan mencarikan solusi di permasalahan Brotoseno yang tidak dipecat di Polri.

“Karena memang di dalam Perkap yang diatur di Perkap yang lama, Perkap 14 dan Perkap Nomor 19, itu memang tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan yang terkait dengan kode etik yang dirasa mencederai rasa keadilan publik, khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi,” tutur Listyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6). [fik]

Baca juga:
Kapolri Revisi Dua Perkap Imbas Polemik AKBP Brotoseno
Kapolri akan Tinjau Kembali Putusan Kode Etik AKBP Brotoseno
DPR dan Kapolri Gelar Rapat Tertutup Bahas Polemik AKBP Brotoseno
Kompolnas: Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Sebelum Era Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Polri: AKBP Raden Brotoseno Diperbantukan jadi Staf Divisi TIK Polri
Menyoroti AKBP Raden Brotoseno, Pernah Terjerat Korupsi Kembali jadi Penegak Hukum

Originally posted 2022-06-11 17:10:09.

About Bangkit Sri lugina

Kasus AKBP Brotoseno, Polri Tunggu Hasil Revisi Perkap Sebelum Ajukan PK

Check Also

Deretan Potret Romantis Nana Mirdad dan Andrew White, Bak ABG Pacaran

Nana Mirdad dan Andrew White sedang menikmati kehidupan rumah tangga sebagai pasangan suami istri. Keduanya …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *